Rabu, 25 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM)


1.1 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusiayang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supayaorang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menetang kaliman dan penjajah
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.      Menimbang-menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

1.2 Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.      Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


1.3 Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.

Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.

Selasa, 17 Maret 2015

DEMOKRASI


1.1  Konsep Demokrasi
Deinisi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat disefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak pregroragtif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah dekskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dengan pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang kena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.

1.2  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara   
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam peklaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :

a)      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang demikian Pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)         Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), system dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b)         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sitem-sitem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.  
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diakatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang –orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebutditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filsifiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
 Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filasafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1.         Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.         Demokrsi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas Pancasila.
3.         Demokrai Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasial adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan dan politik.
4.         Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila
5.         Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan 

1.3  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.



Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.      Kekayaan sumber daya alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
Ø  Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
Ø  Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ø  Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.

Selasa, 10 Maret 2015

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


.      Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyaerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indosesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti kendalanya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupuan antar negara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transfaran seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.        
  Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.

2.      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan tertera pada batang tubuh UUD 1945 dan juga pada pasal-pasalnya, berikut penjelasanya:
11.   Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang  Kemerdekaanya.
22.  Pasal 30 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan
33. Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
44. Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
55. Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan
66. UU no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional



3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah untuk  mengembangkan kemampuan-kemapuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis,rasional,dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpatisipasi secara aktif dan bertanggung jawab,serta bertindak cerdas dalam kegiatan kemasyarakatan,berbangsa dan bernegara
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
4. Beriteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


4.      Pengertian Bangsa dan Negara
41  Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusiayang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, Halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilaya: Nusantara/Indonesia.

 Pengertian dan Pemahaman Negara
      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersma-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok tersebut.
      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sisial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
   
   Teori Terbentuknya Negara
11. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato Aristoteles Kondisi Alam > Tumbuhnya Manusia > Berkembangnya Negara.
22. Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) > Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
33. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnahnbila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

5.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara
      Hak Warga Negara Indonesia :
11. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
22. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
33. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
44. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
55.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
66. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
77. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
88. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

      Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
11. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
22. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
33. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
44.  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
55. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”