1.1 Wawasan Nusantara dan Latar
Belakang Filosofis
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan kesamaanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai
– nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3.
Sila Persatuan Indonesia
2.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan
RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe
Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar
wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-
pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di
mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil
bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik
yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan
ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku
yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan,
imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap
sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
1.2 Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam Kehidupan Nasional
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif,
dipercaya.
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
1.3 Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya
merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari
kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap
Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang
hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”. Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60)
Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel
Negara
merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati. Negara adalah suatu kelompok
politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu. Dalam usaha mempertahankan kelangsungan
hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam. Semakin
tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam.
Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
Negara
merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang
membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas. Negara merupakan suatu sisem
politik (pemerintahan). Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber
pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan
dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan
diperguruan tinggi menjelaskan bahwa
tujuan wawasan nusantara adalah :
·
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
·
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan
Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar
pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.