1.1 Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusiayang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supayaorang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menetang
kaliman dan penjajah
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5. Menimbang-menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas
6. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar
1.2 Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak
asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Right
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
1.3 Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia
HAM
di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM
adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa
instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar
1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak –
hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Namun
seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang
diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran -
pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau
institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini
yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara
detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot
media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa ,
terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan
tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan
diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai
Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali
peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat
melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM
yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap
tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa
pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.
Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan
pembunuhan tanpa pengadilan terhadap
anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar
HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut,
munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto
untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto
dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan
siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah
orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar
memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut
kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau
keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka
mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di
Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun
ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu,
apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang
kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga
pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya.
Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau
kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya
rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat
menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang
melatarbelakanginya.
Lalu
bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin
salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi
Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus
pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias
menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya
jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas
oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga
ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari
cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu
untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh
waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia
ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi
Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir
Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya
adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata
menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada
disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar