Rabu, 25 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM)


1.1 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusiayang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supayaorang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menetang kaliman dan penjajah
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.      Menimbang-menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

1.2 Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.      Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


1.3 Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.

Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar