1.1 Konsep Demokrasi
Deinisi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat disefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya
baik dari segi konsep maupun praktek, demos
menyiratkan makna deskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak pregroragtif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat local, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah dekskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dengan pengalaman yang terjadi dimasa
Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang kena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan
menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga Negara.
1.2 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Bentuk Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam peklaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang dicapainya. Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang
demikian Pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), system
dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sitem-sitem
pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar); system pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential;
dan sistem pemerintahan campuran.
Demokrasi
dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diakatakan merupakan pola
hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang
–orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang
berkelompok tersebutditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung),
falsafah hidup bangsa (filsifiche grondslag), dan ideologi bangsa yang
bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat
yang berdasarkan nilai-nilai filasafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
2. Demokrsi Indonesia pada dasarnya adalah
transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan system
pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrai Indonesia yang dituntun oleh
nilai-nilai Pancasial adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan dan politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan
baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan
benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan
1.3 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi
warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga
memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap
warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam
hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi
setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
1. Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
3. Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan
sumber daya alam
5. Perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
A.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
Ø Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama
Ø Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ø Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang
dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
B.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh:
adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi
Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan
Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang
diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
C.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan,
pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar